Abortus provokatus bukan solusi yang tepat dari kehamilan yang tidak diinginkan, mengingat janin yang dikandung mempunyai hak untuk hidup sesuai dengan hukum di Republik Indonesia, apalagi jika tidak terdapat indikasi kedaruratan medis yang memang dapat membahayakan ibu. Meski demikian, pedoman ini masih tidak dapat diterapkan di Indonesia sepenuhnya karena pedoman https://cdc.upstegal.ac.id/?mexwin=DWV99