Jika merujuk dari penjelasan tersebut di atas, yang termasuk ke dalam harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan warisan. Ketika terjadi perceraian, masing-masing pasangan mempunyai hak masing-masing atas harta benda yang dimilikinya sesuai hukum Islam https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/