Sebelum mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti di bawah ini dikutip dari cekbiaya. Sertifikat tanah asli Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Prosesnya tidak ribet dan terbilang cepat, untuk pengurusan balik https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-suami-istri/